preahvihearhotel.com

preahvihearhotel.com – Seorang mahasiswa dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) yang bernama Putu Satria Ananta Rustika berusia 19 tahun, telah dinyatakan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh seniornya dengan inisial TRS yang berumur 21 tahun. Kejadian naas ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban yang merasa ada keanehan dalam kematian Putu.

Awal Penyelidikan

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap kejadian tersebut terpicu setelah jenazah korban diantar ke RS Tarumajaya. Keluarga korban, khususnya sang tante Ni Wayan Nidiartini, merasa ada yang tidak beres setelah melihat adanya luka lebam di perut korban yang terletak di ulu hati, kemudian dengan cepat melaporkan hal ini ke polres Metro Jakarta Utara, memicu investigasi lebih lanjut.

Pengumpulan Bukti

Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Kapolres Gidion menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sinkronisasi antara kesaksian, keterangan dari terduga pelaku yang telah menjadi tersangka, serta bukti rekaman CCTV yang telah ditelaah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polri Jakarta Utara.

Temuan Otopsi

Pemeriksaan lebih lanjut pada jenazah korban mengungkapkan adanya luka pada ulu hati yang mengakibatkan pecahnya jaringan parut dan pendarahan. Selain itu, terdapat juga luka lecet di sekitar mulut korban. Insiden ini terjadi pada tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.55.

Penyebab Kematian

Menurut Kapolres, pemeriksaan menyimpulkan bahwa kematian korban secara utama disebabkan oleh upaya penyelamatan yang dilakukan oleh tersangka, yang konon dianggap sebagai bentuk pertolongan. Namun, tindakan tersebut malah menutup jalur oksigen korban dan mengakibatkan kegagalan organ vital karena kekurangan oksigen.

Penjelasan Tambahan

Gidion menambahkan bahwa luka pada paru-paru korban mempercepat proses kematian. Namun, yang lebih kritis adalah tindakan yang diambil tersangka setelah melihat korban dalam keadaan tidak berdaya. Panik, tersangka mencoba memberikan pertolongan yang tidak sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Tindakan Hukum

TRS kini menghadapi dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukum yang serius, yakni penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.

Penyidikan Berlanjut

Kapolres menginformasikan bahwa penyidik telah memeriksa 36 saksi dan menyita rekaman CCTV untuk diselidiki. Penganiayaan yang terjadi di dalam toilet kampus STIP pada Jumat pagi itu kini tengah diproses lebih lanjut untuk mengungkap detail penuh dari insiden tersebut.