preahvihearhotel.com

preahvihearhotel.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota telah berhasil menyelesaikan kasus yang mengejutkan masyarakat setempat. Seorang bocah lelaki berinisial MA, berumur 7 tahun, ditemukan tak bernyawa di sebuah jurang di wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Tragedi ini semakin menggemparkan dikarenakan korban diketahui telah menjadi korban sodomi oleh pelaku yang juga masih di bawah umur, berinisial S, yang berumur 14 tahun.

Proses Investigasi yang Kompleks

Setelah sebulan lebih sejak kematian MA pada 16 Maret 2024, kepolisian mengalami kesulitan dalam penyelidikan karena proses dimulai seminggu setelah korban dikebumikan. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan bahwa penemuan mayat tersebut sempat tertunda karena keluarga menolak autopsi, meskipun akhirnya kejanggalan pada luka korban menarik perhatian kepolisian dan masyarakat.

Ekshumasi dan Temuan Medis

Pada 25 Maret 2024, ekshumasi dilaksanakan, dengan sampel organ korban diperiksa di laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka yang disebabkan oleh benda tumpul di bagian leher, kemaluan, serta lengan dan bahu korban, yang menandai adanya pembunuhan dan tindakan pelecehan seksual.

Penyelidikan Mendalam dan Penangkapan

Dalam proses penyelidikan, kepolisian memeriksa 17 saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengarah pada pembunuhan dan pelecehan seksual. AKP Bagus Panuntun dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, melalui Ipda Budi Bachtiar, menyatakan bahwa penyelidikan awal mencurigai keluarga, namun bukti dan saksi mengarahkan penyelidikan kepada S.

Pengakuan dan Penangkapan Pelaku

Meskipun awalnya pelaku S menyangkal perbuatannya, penyelidikan berkelanjutan dan pemeriksaan saksi mengungkap kebenaran. Akhirnya, pelaku mengakui telah melakukan sodomi dan pembunuhan terhadap korban sebelum membuang jasadnya di jurang.

Tindakan Hukum

Pelaku S dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 82 ayat 1 atau Pasal 80 ayat 3 dari UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang signifikan.

Kasus ini menyoroti masalah serius yang melibatkan kejahatan oleh anak di bawah umur dan menegaskan pentingnya perlindungan anak serta keadilan hukum yang efektif dalam masyarakat.