preahvihearhotel.com

preahvihearhotel.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi dalam sektor perdagangan timah yang terjadi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024, Kantor Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa tiga individu telah diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya dengan kasus ini.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah KD, yang merupakan adik ipar dari tersangka HM (Harvey Moeis), RS yang juga adik ipar dari HM, serta BN, seorang mantan karyawan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Ketut, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TN alias AN dan beberapa rekannya dalam pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.

Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas yang terkait dengan dugaan praktik korupsi tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis timah ilegal.

Lebih lanjut, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 300,003 triliun. Detail kerugian tersebut mencakup kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, serta kerusakan ekologis yang ditaksir mencapai Rp 271,6 triliun.