preahvihearhotel.com

preahvihearhotel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan distribusi bantuan sosial presiden (Bansos Banpres) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo Wongkaren, yang menjabat sebagai Direktur Utama di Mitra Energi Persada dan juga sebagai anggota Tim Penasihat di PT Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020, tengah menjadi fokus penyelidikan KPK. “Kami telah memeriksa empat saksi berhubungan dengan kasus yang melibatkan IW [Ivo Wongkaren]. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan distribusi Bansos yang sebelumnya telah diproses oleh Pengadilan Tipikor,” ucap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, di Kantor KPK, Jakarta, pada hari Selasa (25/6).

Menurut Tessa, kasus ini berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial oleh Kementerian Sosial RI selama masa pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Sebelumnya, Ivo Wongkaren telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutuskan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan.

Selain itu, Ivo diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun jika tidak dibayar. Pengadilan menyatakan Ivo bersama lima terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) untuk tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI.

Kasus ini terkait erat dengan penyelidikan Bansos Banpres yang sedang berlangsung. Pada periode yang sama, Ivo tercatat sebagai vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk kegiatan pengepakan bantuan sosial. Dalam proyek ini, PT ALA diperkirakan memiliki volume paket yang lebih besar dibandingkan dengan vendor lain yang terlibat dalam program Bansos Banpres.

Dalam upaya mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga telah memanggil beberapa individu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama, termasuk Iskandar Zulkarnaen, PNS di Kemensos, Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian di Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Victorius Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), serta Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest.